Pelantikan pengurus FKPT Provinsi Bengkulu Periode 2020-2022

Pelantikan Pengurus FKPT Provinsi Bengkulu Periode 2020-2022


Pengurus FKPT Provinsi  Periode 2020-2022 di lantik di Jakarta,  bertempat di Hotel MERCURE ANCOL pada tanggal 18 Februari 2019,  bersama dengan pengurus FKPT se Indonesia yang terdiri dari 32 Provinsi.

Susunan Pengurus FKPT Bengkulu Periode 2020-2022 


  1. Ketua FKPT : Brigjend Pol (Purn) Drs. Muhammad Ruslan Riza
  2. Sekretaris : Drs. Khairil Anwar, M.Si
  3. Bendahara : Lia Oktisa, S.Pd
  4. Kabid Agama, Sosial dan Budaya : Abdul Qohar Ismail, MHI
  5. Kabid Media Massa, Hukum dan Humas : Benni Hidayat, SH
  6. Kabid Penelitian dan Pengkajian : Dr. Zubaidi, M.Ag, M.Pd
  7. Kabid Perempuan dan Anak : Dra. Hj. Fatimah, MA
  8. Kabid Pemuda dan Pendidikan : Dedi Haryadi
  9. Staf Sekretariat Bid IT : Rizal Agusnawan, S.Hum

Pelantikan tersebut bersamaan dengan Acara Rapat Kerja Nasional FKPT Tahun Anggaran 2020. Pelantikan dilanjutkan Rakernas,  baru dilantik langsung bekerja,  semoga ini menjadi pertanda kesungguhan pengurus FKPT secara nasional dalam melaksanakan program kegiatannya. 

Pada Raker tersebut menghasilkan Rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mengamankan kebijakan PEMERINTAH terkait anggota ISIS eks WNI dari wilayah konflik di Timur Tengah.
  2. Penguatan kelembagaan dengan meningkatkan koordinasi bersama unsur masyarakat dan aparatur di daerah, seperti Pemerintah Daerah, TNI/Polri, sebagai mitra strategis pencegahan terorisme di daerah.
  3. Keputusan Kepala BNPT tentang Pengurus FKPT ditembuskan kepada Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan Kabinda di daerah serta dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum).
  4. Kegiatan FKPT melibatkan narasumber yang kompeten baik dari Pusat maupun di daerah, serta mendayagunakan mantan pelaku terorisme dan korban aksi terorisme untuk merangkul kelompok radikal terorisme, juga masyarakat, Satuan Tugas Pencegahan BNPT di pusat, khususnya di daerah, diharapkan mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal yang toleran guna menjaga persatuan dan perdamaian;
  5. BNPT diharapkan mengkomunikasikan kepada FKPT setiap kegiatan penanggulangan terorisme di daerah.
  6. FKPT sebagai bagian satuan tugas pencegahan terorisme di daerah yang dibentuk BNPT, siap turut mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia;
  7. BNPT secara nasional telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Sinergi bersama 36 Kementerian/Lembaga (K/L), maka FKPT secara berjenjang menyesuaikan kerjasama dengan Kantor Wilayah K/L atau dinas terkait di daerah masing-masing.
  8. Program kegiatan Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme melalui FKPT sesuai bidangnya akan melibatkan peserta dari Guru Agama di Sekolah Dasar dan Menengah, Aparatur Kelurahan/Desa dan Humas Instansi Terkait, Siswa SMA, Tokoh Perempuan, serta responden penelitian di 32 provinsi yang menindaklanjuti hasil penelitian tahun sebelumnya.
  9. FKPT dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mempedomani Peraturan Kepala BNPT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum FKPT.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelantikan pengurus FKPT Provinsi Bengkulu Periode 2020-2022 "

Posting Komentar